PKBM BERLIAN CIREBON

Beranda » Artikel » Mengapa PKBM masih perlu ada di Indonesia? (Bagian 1)

Mengapa PKBM masih perlu ada di Indonesia? (Bagian 1)

Indonesia adalah negara yang sedang berkembang, selain itu indonesia memiliki letak geografis yang sangat berbeda dengan negara lain di dunia. Dilihat dari letak geografis maka timbul berbagai permasalahan terutama dalam bidang pendidikan. Permasalahan yang masih banyak terjadi saat ini adalah masih banyaknya siswa putus sekolah, dan tidak bersekolah. Yang menjadi alasan putus sekolah dan tidak sekolah karena berbagai alasan terutama rendahnya pendidikan orang tua. Dengan rendanya pendidikan orang tua maka yang terpikirkan dalam pemikirannya adalah memenuhi kebutuhan hidup, dan pendidikan dianggapnya bukan kebutuhan yang mendasar.

Selanjutnya kita akan bertanya, siapa yang bertanggung jawab untuk menuntaskan rendahnya IPM  dan Rata-rata lama sekolah yang saat ini terjadi ?. tetunya negara, dalam hal ini Pemerintah terus berupaya agar bebas dari buta aksara dengan adanya program keaksaraan fungsional yang di komando oleh Dirjen Keaksaraan, ditambah lagi banyaknya putus sekolah dan masih rendahnya rata-rata lama sekolah itu menjadi problem dari suatu bangsa. Yang perlu diselesaikan.

Ternyata permasalahan yang timbul di masyarakat tersebut, tidak hanya pemerintah yang memikirkan tetapi timbullah pemikiran masyarakat untuk menjembatani dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan mendirikannya satuan pendidikan non formal yaitu PKBM.

Apa itu PKBM ?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota.

Cakupan kegiatan antara lain :

  • Kejar Paket A
  • Kejar Paket B
  • Kejar Paket C
  • PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
  • KBU (Kelompok Belajar Usaha)
  • KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
  • Pemberdayaan Perempuan
  • Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
  • Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)

Dari uraian di atas jelas yang mampu menjawab tantangan bagi masyarakat yang belum berkesempatan bersekolah di pendidikan formal maka PKBM lah tempatnya. Ditambah lagi diperkuat dengan adanya Undang-undang no.20 Tahun 2003 telah menjelaskan tentang Satuan Pendidikan Nonformal. Oleh karena itu peran PKBM di negara kita sangat penting keberadaannya karena Perannya sangat besar dalam rangka membawa negara ke arah kemajuan. Mengapa demikian karena negara yang maju itu adalah negara yang memiliki SDM yang banyak dan tingkat pendidikannya sudah tidak ada lagi buta aksara dan rata-rata lama sekolah mencapai pada level SMA sederajat. Bagaimana dengan usia yang sudah diatas rata-rata usia sekolah, PKBM juga jawabannya.

Dengan demikian maka PKBM sangat perlu banyak perhatian dari berbagai pihak, karena perannya perlu dibanggakan, dan untuk peningkatan hasil out put dari PKBM tersebut maka perlunya peningkatan dan pengembangan SDM dan kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan.